1) Pasal 27
UUD 1945
(1) “Segala warga negara
bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum
dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28
A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg
bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan
kepercayaannya itu.
14) Pasal 30
ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 ayat (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia
di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17) Pasal
33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
18) Pasal
34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.
No comments:
Post a Comment