Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia
.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia
.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta hari 17 boelan 8 tahoen 05’
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta
Latar Belakang Proklamasi
Latar belakang terjadinya proklamasi saat
Jepang diserang oleh tentara sekutu pada tanggal 6 Agustus 1945. Pemimpin
Jepang menyadari akan kekalahannya bahwa negaranya telah mendekati kekalahan.
Oleh sebab itu tanggal 7 Agustus 1945, Panglima dari jepang yaitu Jendral
Tarauchi memberikan pernyataan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan bagi
bangsa Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Dan pada tanggal 9 Agustus, Ir.
Soekarno, Drs Moh. Hatta dan DR. Radjiman Wedyodiningrat diminta datang ke
\saigon untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk mengenai penyelenggaraan
kemerdekaan tersebut. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat
pada tentara sekutu, hilanglah ”janji kemerdekaan” dari Jendral Terauchi
behubung dengan kekalahan Jepang tersebut. Maka, pada pukul 10.00 WIB pagi
hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan nomor 56, Jakarta.
Proklamasi kemerdekaan RI diumumkan kepada dunia, “INDONESIA MERDEKA” dan
Indonesia siap mempertahankan kemerdekaannya. Sampailah perjuangan bangsa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan menuju
masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Arti Proklamasi
Proklamasi yaitu pernyataan bangsa
Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwasanya Indonesia
telah merdeka. Hal ini dapat dilihat pada :
- Bagian
pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia
dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan
penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD
1945.
- Bagian
kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan
kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam
tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang
segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pembukaan
UUD 1945
"Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur."
"Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Latar
Belakang Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD’45 memberikan
pedoman-pedoman tertentu antara lain :
·
untuk mengisi kemerdekaan nasional
kita
·
untuk melaksanakan kenegaraan kita
·
untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan
kebangsaan kita
·
untuk setia kepada suara batin yang
hidup dalam kalbu rakyat kita.
Makna yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
1.
Makna Alinea Pertama:
• Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
• Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
• Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajasan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
• Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
2. Makna Alinea Kedua:
• Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.
• Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
• Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.
3. Makna Alinea ketiga:
• Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa.
• Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat
• Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan
4. Makna Alinea Keempat:
• Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
• Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
• Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia.
• Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
• Dasar Negara Pancasila
• Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
• Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
• Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajasan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
• Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
2. Makna Alinea Kedua:
• Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.
• Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
• Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.
3. Makna Alinea ketiga:
• Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa.
• Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat
• Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan
4. Makna Alinea Keempat:
• Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
• Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
• Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia.
• Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
• Dasar Negara Pancasila
Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD
1945
Jadi kesimpulan yang kita
dapat ambil dalam hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 yaitu :
1. Dalam
proklamasi dan pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa rakyat Indonesia
mengumumkan kepada dunia bahwa rakyat Indonesia ingin terbebas dari penjajahan.
2. Dalam
proklamasi dan pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa rakyat Indonesia ingin mencapai
cita-cita nasional yaitu menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
terima kasih utk infnya
ReplyDeleteMakasih juga buat semuanya...
ReplyDeleteGak sesuai dengan apa yang ku cari
ReplyDeleteGak sesuai dengan apa yang ku cari
ReplyDeleteoh , alright then.
ReplyDeletethanks
ReplyDeleteThanks atas informasinya 💡
ReplyDeleteThanks,sesuai dgn yg aku cari yaitu hubungan Angara proklamasi dgn uud 1945
ReplyDeleteMakasih yaa sangat membantu...
ReplyDeletei like thiss gomawo chingu bcgrnd rame kayak pasar malam kwwkk
ReplyDeletebyceyewifee you know ceye ?
Makasih ya, terlalu lengkap untuk dibaca ;)
ReplyDeleteTerima kasih ya
ReplyDeleteknp nggk ad alinea 3 dn 4 yah ??
ReplyDeleteknp nggk ad alinea 3 dn 4 yah ??
ReplyDeletemakasihhhhhhhhhhhhh
ReplyDelete