Sunday, November 23, 2014

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia
.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta hari 17 boelan 8 tahoen 05’
Atas nama bangsa Indonesia

Soekarno-Hatta

Latar Belakang Proklamasi
Latar belakang terjadinya proklamasi saat Jepang diserang oleh tentara sekutu pada tanggal 6 Agustus 1945. Pemimpin Jepang menyadari akan kekalahannya bahwa negaranya telah mendekati kekalahan. Oleh sebab itu tanggal 7 Agustus 1945, Panglima dari jepang yaitu Jendral Tarauchi memberikan pernyataan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Dan pada tanggal 9 Agustus, Ir. Soekarno, Drs Moh. Hatta dan DR. Radjiman Wedyodiningrat diminta datang ke \saigon untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk mengenai penyelenggaraan kemerdekaan tersebut. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat pada tentara sekutu, hilanglah ”janji kemerdekaan” dari Jendral Terauchi behubung dengan kekalahan Jepang tersebut. Maka, pada pukul 10.00 WIB   pagi hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan nomor 56, Jakarta. Proklamasi kemerdekaan RI diumumkan kepada dunia, “INDONESIA MERDEKA” dan Indonesia siap mempertahankan kemerdekaannya. Sampailah perjuangan bangsa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

Arti Proklamasi
Proklamasi yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwasanya Indonesia telah merdeka. Hal ini dapat dilihat pada :
  1. Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. 
  2. Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Latar Belakang Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD’45 memberikan pedoman-pedoman tertentu antara lain :
·        untuk mengisi kemerdekaan nasional kita
·        untuk melaksanakan kenegaraan kita
·         untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita
·        untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

1. Makna Alinea Pertama:
• Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
• Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
• Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajasan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
• Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.

2. Makna Alinea Kedua:
• Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.
• Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
• Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.

3. Makna Alinea ketiga:
• Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa.
• Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat
• Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan

4. Makna Alinea Keempat:
• Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
• Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
• Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia.
• Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
• Dasar Negara Pancasila

Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
Jadi kesimpulan yang kita dapat ambil dalam hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 yaitu :
1.   Dalam proklamasi dan pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa rakyat Indonesia mengumumkan kepada dunia bahwa rakyat Indonesia ingin terbebas dari penjajahan.

2.   Dalam proklamasi dan pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa rakyat Indonesia ingin mencapai cita-cita nasional yaitu menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. 

15 comments: